1. Mengapa Koperasi tidak lagi menjadi
sokok guru kegiatan ekonomi?
Jawab:
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna
dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau”penyangga utama”
atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi
Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya.Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan
aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya
secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus
mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan
kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan
bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1.
Koperasi
mendidik sikap self helping
2.
Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3.
Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Masalah – masalah lain yang mengakibat
koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :
·
Manajemen
pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan
oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu
kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang
kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam
segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara
pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan
antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani
masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan
segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara
rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.
·
Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang
ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi
sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa –
jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita
pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim,
dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat
dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui
persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi
diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya
secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.
·
· Kelembagaan
koperasi
Sejumlah masalah
kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang
meliputi hal-hal:
1. Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan
usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan
kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang
banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan
koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan
koperasi.
2. Alat perlengkapan
organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Oleh
karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di
indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih
kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam
pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan
himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha
lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita
menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat
terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena
penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
ANALISA:
Perkoperasian di Indonesia yang di
katakan sebgai soko guru perikonomian selama ini tidak di jalankan sebagaimana
mestinya,bahkan sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak mengenal istilah
koperasi. Perhatikanlah masyarakat yang tinggal dipedesaan dan terpencil di
daerah tertinggal ,bisa dipastikan mereka itu tidak mengerti sama sekali apa
yang disebut dengan koperasi.Oleh karena itu pemerintah dalam ini kementrian
koperasi harus bekerja dengan sangaat agresif dan lintas sektoral untuk
membangkitkan perkorasian di Indonesia, padahal sesuai dengan undang-undang
dasar 1945 perekonmian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.Menurut analisis saya perkoperasian di Indonesia
tidak dikelola secara profesional sehingga kalah bersaing dengan badan usaha
yang dikelola oleh Swasta,selain itu juga modal koperasi tiadak sebesar modal
perusahaan lain.
Cara –
Cara Memajukan Koperasi
Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi
di Indonesia:
1. Menerapkan Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan
2. Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3. Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan
perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan
proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di
lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di
dalam koperasi dapat teratasi.
5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat
menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan
bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
6. Penyediaan Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat
penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.
7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat
betapa pentingnya koperasi
8. Perlunya Sarana Promosi
Hal ini
diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut
masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
RINGKASAN:
“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau”penyangga utama”
atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
5.
Koperasi
mendidik sikap self helping
6.
Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
7.
Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
8.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Masalah – masalah lain yang mengakibat
koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :
·
Manajemen
pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan
oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu
kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.
·
· Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang
ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya
dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang
diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan.
Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim
·
· Kelembagaan
koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang
memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
Ø Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan
usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan
kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang
banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan
koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan
koperasi.
Ø Alat perlengkapan organisasi koperasi belum
sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Oleh
karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di
indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih
kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam
pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan
memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan
usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita
menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat
terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena
penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
SUMBER:
-
http://widyakrisnauli.blogspot.co.id/2014/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
2. Apa saran saudara agar koperasi di Indonesia
bias tumbuh dan berkembang?
Jawab: Menurut saya usaha-usaha koperasi
Indonesia saat ini belum atau kurang terlalu berkembang. Koperasi sebuah nama sebuah cerita yang
selalu menyisakan cerita-cerita, koperasi merupakan badan usaha dan sekaligus
gerakan ekonomi rakyat, sampai kapankah koperasi mempunyai cerita yang mampu
mencatat dan mengukir sejarah gemilang di Republik ini untuk mengentaskan
kemiskinan melalui wadah koperasi sebagai kekuatan dan perjuangan membangun
bangsa. Menurut pendapat saya,
hal-hal yang perlu dilakukan aga r koperasi Indonesia lebih maju dan
berkembang:
1. Menghimpun
Kekuatan Ekonomi dan Kekuatan Politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
2. Menerapkan
Sistem GCG
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
3. Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
3. Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
4.
Penggunaan Kriteria Identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan
kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
5. Merubah
Kebijakan Pelembagaan Koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
6. Merekrut Anggota yang Berkompeten
Saya
akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha
lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang
dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang
berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi
pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
7.
Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
8.
Memperbaiki Koperasi Secara Menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
9.
Meningkatkan Imej Koperasi
Imej
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
10. Memberi
Kesadaran Pentingnya Koperasi di Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya
kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga
rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
11.
Mensosialisasikan Koperasi di Masyarakat
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari
sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa
dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota
nya sendiri terhadap pengurus.
12. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
12. Meningkatkan Pendidikan Mengenai Koperasi
Manajemen
koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan
dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai
negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
13.
Meningkatkan Peran Pemerintah
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only)
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam, karena percuma kalau hanya ”OMDO” alias omong doang seperti politikus-politikus yang hanya mencari popularitas depan televisi atau bahasa halusnya NATO (No Action Talk Only)
SUMBER :