Senin, 24 April 2017

Fungsi, contoh, tingkat keharusan dalam kalimat can, could, (be) able to, shall, should, ought to, may, might, will, would, must, have to

TUGAS SOFT SKILL

NAMA                   : FANNY KURNIASIH
NPM                      : 23214919
KELAS                    : 3EB36

1.  Kalimat Can, Could, and (be) able to

A.    Can
Fungsi :
§  Can digunakan untuk menyatakan ability (kemampuan)
§  Modal verb ini dapat digunakan untuk meminta izin (permission)

Contoh :
·         We Can solve this problem together
·         Can you give me some water, please?

B.    Could
Fungsi :
§   Could digunakan untuk menyatakan ability (kemampuan) dimasa lalu (past).
§  Modal verb ini dapat digunakan untuk meminta izin (permission) untuk melakukan sesuatu dimasa lalu (past) atau masa depan (future).

Contoh :
·         I Could understand why he refused to accept the offer
·         Having Asperger syndrome suferer, Ben Could talk at 18 months and read by 3 years

C.    (be) able to
Fungsi :
§  Be able to juga dapat digunakan untuk menyatakan tentang kemampuan (ability). Dalam penggunaannya, be able to terdengar lebih formal.

Contoh:
·         Keinarra is able to go to Jepang alone
·         Are you Able to play basket ball

v  Diantara Can, Could and (be) Able to, tingkatan keharusan ( tingkatan yang paling tinggi ) adalah “(BE) Able to “



2.  Contoh kalimat Shall, Should, and Ought to

A.    Shall
Fungsi :
§  Shall [British English][1] digunakan untuk menyatakan simple future seperti halnya will namun hanya digunakan pada first person (orang pertama) I dan we. Shall [US English][2]jarang digunakan selain untuk polite question untuk first person
§  Modal verb ini untuk menyatakan obligation (kewajiban) pada formal situation (yang dapat berupa legal document maupun pada saat meeting. Pada situasi ini, baik second maupun third person dapat digunakan dengan modal verb ini.

Contoh :
·         What time Shall we meet?
·         Aiko Shall see the dentist to check her teeth

B.    Should
Fungsi :
§  Should  untuk memberi suggestion (saran) atau advice (nasehat).

Contoh :
·         I think they Should work so hard
·         If you feel lonely, you Should go outside and hang out with your friends

C.    Ought to
Fungsi :
§  Ought to digunakan untuk menyatakan apa yang benar atau tepat

Contoh :
·         Haciko Ought to do his exam seriusly so he could pass the exam
·         Minami Ought to go to Jepang next summer

v  Diantara Shall, Should and Ought to Tingkat keharusan (Tingkatan yang lebih tinggi ) adala “Ought to”


3.  Contoh kalimat May and Might

A.    May
Fungsi :
§  May untuk menyatakan possibility (kemungkinan) dimasa sekarang (present) dan masa depan (future).
§  Modal verb ini untuk meminta izin (permission) yang lebih formal dari pada modal verb can.

      Contoh :
·         Haruto May leave here alone
·         Ryo May bring many things if we ask him before

B.    Might
Fungsi :
§  Sama seperti may, modal verb ini digunakan untuk menyatakan possibility (kemungkinan) dimasa sekarang (present) dan masa depan (future)[1].
Might dapat ditambahkan 
primary auxiliary verb have untuk menyatakan probability dimasa lalu (past). Modal verb ini digunakan untuk menyatakan hypothetical situation yang terbukti tidak terjadi[2], lain halnya dengan may yang belum terbukti[3]
§  Might merupakan bentuk past dari may dimana digunakan untuk meminta izin (permission) yang lebih formal daripada modal verb could. Dibanding mayMight lebih tentatif (tidak pasti) kejadiannya.

Contoh :
·         They Might arrive here at 7 pm yesterday
·         They Might teach us if they came on time
                                                                                                          
4.  Contoh kalimat Will and Would
A.    Will
Fungsi :
§  Will untuk menyatakan willingness (kemauan). Willingness dapat diungkapkan dalam conditional sentence type1 maupun invitation (undangan/ajakan).
§  Modal  verb ini untuk membuat keputusan secara spontan/tanpa rencana (simple future tense).
§  Will untuk membuat prediksi.

Contoh :
·         I Will be in Jepang next week
·         One day I Will go to Australia to see the koalas

B.    Would
Fungsi :
§  Sama seperti will, modal verb ini dapat digunakan untuk menyatakan willingness (kemauan), namun lebih polite (sopan).
§  Modal  verb ini menyatakan sense of probability (kemungkinan).
§  Would  dipadukan dengan auxiliary have untuk membentuk conditional sentence type 3. Would disini untuk menyatakan tindakan yang ingin dilakukan dimasa lalu.

Contoh :
·         Would you like a cup of milk?
·         I Would have gone to Tokyo but I had to work



5.  Contoh kalimat Must and Have to
A.    Must
Fungsi :
§  Must dipadukan dengan not untuk menyatakan prohibition (larangan)
§  Modal verb ini mengekspresikan obligation (kewajiban) atau necessity (kebutuhan).

Contoh:
·          I Must pray and study hard to reach my dream
·         He Must practice well to win this competition

B.    Have to
Fungsi :
§  Makna kata “HAVE TO” tidak terlalu kakau seperti “must”, dalam penggunaan kata “HAVE TO” dalam sebuah kalimat subjek (pelaku) tetap wajib melakukan yang diharapkan, namun apa bila tidak melakukanya si Subjek tidak dibebankan suatu sangsi atau hukuman.

Contoh :
·         We Have to help our neighbor if they got the accident
·         You Have to respect the other people if you want to be respected them

v  Diantara Must and Have to Tingkat keharusan (Tingkatan yang paling tinggi) adalah “ Must”





SUMBER      :




Selasa, 28 Maret 2017

Comparasion and comparatives


NAMA     : FANNY KURNIASIH
NPM        : 23214919
KELAS      :3EB36

Contoh Kalimat yang mengandung COMPARISONSAND AND COMPARATIVES

1.      Equal Comparisons
A.      COMPARISONS
·         Aiko reads as fast as I do
·         Haruto studies as hard as Daiki
·         Haciko reads as fast as I do

B.      COMPARATIVIES
·         Miciko is bigger than minami
·         Going by airplane is less economical than going by car
·         Studies is more necessary than Entertainment

2.      Unequal Comparasions
A.      COMPARASIONS
·         Suzuki car is far more expensive than mine
·         He speaks English far more fluently than I
·         Today is far hotter than yesterday

B.      COMPARATIVES
·         I have more pen than you.
·         I usually eat less bread than he
·         February has fewer days than January

3.      Double Comparatives
A.      COMPARASIONS
·         The longer the durian tree grows, the better it produces
·         The more frequently we study, the higher our grades will be
·         The higher the oil price is, the more miserable the Indonesian people are

B.      COMPARATIVES
·         Of the two, this book is the easier to study
·         Haruka is the bigger of the two cats
·         Of the two students, Amaterasu is the smarter

4.      Superlatives
A.      COMPARASIONS
·         Hinata is the most diligent in his class.
·         Koichi is the most handsome in his class
·         Akeno is the laziest in his class.


B.      COMPARATIVES
·         Cristiano Ronaldo is the best football player at Real Madrid.
·         Akkira is the kindest among us
·         Iswahyudi is the best football player in Makassar


Sumber :


Kamis, 16 Februari 2017

menjadi seorang olive tidaklah mudah

menjadi seorang olive tidaklah mudah, bertahun-tahun ditinggal, jarang ada kabar. tapi di situlah sangat menantang bagi perempuan yang mempunyai pasangan seorang pelaut.
dari situlah kamu mengajarkan aku bagaimana menjadi wanita yang kuat,
dari situlah kamu mengajarkan aku bagaimana menjadi wanita yang mandiri,
dari situlah kamu mengajarkan aku bahwa aku harus bisa dalam hal segala apapun,
dari situlah kamu mengajarkan aku lebih sabar menunggu,
dari situlah kamu mengajarkan aku arti sebuah kesetiaan,
dari situlah kamu mengajarkan aku bahwa cinta tidak harus bersama tapi sebuah cinta bisa dijalakan tanpa harus bersama.
dari situlah kamu mengajarkan aku merasakan rasa rindu setiap saat,
dari situlah kamu mengajarkan aku buat menjaga diriku baik-baik saja walau tanpa mu,
dari situlah kamu mengajarkan aku bahwa jarak bukanlah alasan bagi kita untuk saling menyayangi.
hanya doa dan harapan bahwa kamu selalu selamat selama di laut.
"only the best man can go to sea, only the best girl can be with the best man".
setia itu memang sangat lah menyakitkan namun ketika mereka mencoba berpaling aku tetap memilih setia padamu, hanya wanita kuat yang mampu mencintai seorang pelaut.
aku hanya bisa menyayangi, menunggu, dan mendoakan mu dalam keadaan apapun, dan kapanpun.


love you sailor.............
miss you......................

hanya ombak dan air laut yang bisa menemani mu hari-hari, jaga diri baik-baik.........
karna kamu tidak akan pernah menitipkan hati di dermaga manapun



to my one and only love with all my heart.......... beloved popaye
you're the only man who has ever brought me thunder and lightning and rainbows, it happens once, and when it does, it forever.
I love you always........olive

Minggu, 25 Desember 2016

contoh info lowongan kerja dan CV

Nama : Fanny Kurniasih
Npm   : 23214919
Kelas  : 3EB36


CONTOH INFO LOWONGAN KERJA


20 November, 2016

THE HUMAN RESOURCES & ADMINISTRATION HEAD
Keinarra Aiko Minami
Equatorial Maritime International SA
Singapore


Dear Sir or Madam:

I am a graduate in accounting from Gunadarma University and I have not had experience in working.

I am writing to apply for the position advertised in the finance section of the fair jobs on 01 Desember 2016, this position is very interesting for me to make full use of my skills to develop my skills in the field of accounting and finance. I have spoken and written communication that develop good and useful in ngerjakan tasks in workingin accounting and finance positions.

Above the competition, I comply with all ethics in work and berkompetensi well, andable to interact well with all people with various levels of organization, I believe it can definitely be an asset of the Organization in the company.

My resume is enclosed with this cover letter, want to show the whole of my expertise in the field of accounting and finance, if you need more information, I can be reached at + 659877-0908 (during regular business hours), or + 659745-0809 (during regular working hours).


Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.





CONTOH CV


Curriculum Vitae

Bekasi, 01 December 2016
Dear :
THE HUMAN RESOURCES &ADMINISTRATION HEAD
Equatorial Maritime International SA
Singapore

With Respect,
I, The undersigned below:
Personal Data:
Name                                       : Fanny Kurniasih
Place Date of Birth                  : Jakarta, 22 Mei 1996
Gender                                     : Female
Religion                                   : Islam
Citizenship                              : Indonesia
Status                                       : Single
Address                                   : Perumahan Taman Mula Sakti Indah, Blok N2. NO.12.       
  Rt013/Rw021. Kelurahan Kaliabang Tengah. Kecamatan  Bekasi      Utara. Jawa Barat
Phone number                         : 08980029730
Email                                       : kurniasih.fanny@yahoo.co.id
Weight                                     : 59 Kg
Height                                     : 156 Cm
Education                                : S1 Accounting


Formal Edacation

Formal
2000-2002                               : TK Tri Jaya
2002-2008                               : SD Negeri Perwira 4
2008-2011                               : SMP Negeri 3 Bekasi
2011-2014                               : SMA Negeri 14 Bekasi
2014-until now                        : Universitas Gunadarma

Non Formal
2007-2008                               : English Language Courses in PEC
2009-2011                               : Courses Lessons in Nurul Fikri
2016                                        : Courses Accounting Application MYOB
2016                                        : Workshop Letter and Credit (LC)
2016                                        : Workshop Galery Investasi

Ability
I have the ability in the field of accounting and finance. Keep a journal, Taxation, banking, insurancion, and I could also use such accounting application : MYOB and ZAHIR.
I also have the ability in the field of computer. Ms.Word, Ms.Excel, Ms.Pwer point, and internet

Work Experience
I do not have work experience, but I would as much as possible in working at this company





Trough this letter I would like to apply for a job at a company that Mr/Mrs lead
I have:
1.       Curriculum Vitae (CV)
2.       Copy of diploma
3.       Copy of certificate
4.       Copy of ID card
5.       Copy of transcript
6.       Photograph latest

Similarly, job application letter, I say thank you for the attention or Mr./Mrs.
 
Best regards
 
 
 
 
Fanny Kurniasih
 



Sincerely,
FANNY KURNIASIH
Applicant


Minggu, 05 Juni 2016

searah hukum dagang di indonesia

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.

Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
-Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
-KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
-KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
-Persetujuan jual beli (contract of sale)
-Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
-Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
-Peraturan tentang koperasi
-Peraturan pailisemen
-Undang-undang oktroi
-Peraturan lalu lintas
-Peraturan maskapai andil Indonesia
-Peraturan tentang perusahaan negara
-Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
-Pasal 1 KUHD
-Perjanjian jual beli
-Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

Sumber:
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.co.id/2009/04/asas-asas-hukum-dagang.html?m=1

Rabu, 01 Juni 2016

jabaran UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pemahaman terhadap pengertian-pengertian tersebut yang dirumusannya ditetapkan dalam undang-undang dapat mencegah timbulnya salah pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal peraturan yang terkait.

1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang ini.
3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalulintas barang impor dan ekspor.
6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
12. Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
14. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
15. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.
19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
20. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995, Audit Kepabeanan belum didefinisikan secara eksplisit.
21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995, tarif belum didefinisikan secara eksplisit.

http://www.bushindotrainingcenter.co.id/artikel-ekspor-impor/beberapa-pengertian-didalam-uu-no-17-tahun-2006/#more-728