Minggu, 25 Desember 2016

contoh info lowongan kerja dan CV

Nama : Fanny Kurniasih
Npm   : 23214919
Kelas  : 3EB36


CONTOH INFO LOWONGAN KERJA


20 November, 2016

THE HUMAN RESOURCES & ADMINISTRATION HEAD
Keinarra Aiko Minami
Equatorial Maritime International SA
Singapore


Dear Sir or Madam:

I am a graduate in accounting from Gunadarma University and I have not had experience in working.

I am writing to apply for the position advertised in the finance section of the fair jobs on 01 Desember 2016, this position is very interesting for me to make full use of my skills to develop my skills in the field of accounting and finance. I have spoken and written communication that develop good and useful in ngerjakan tasks in workingin accounting and finance positions.

Above the competition, I comply with all ethics in work and berkompetensi well, andable to interact well with all people with various levels of organization, I believe it can definitely be an asset of the Organization in the company.

My resume is enclosed with this cover letter, want to show the whole of my expertise in the field of accounting and finance, if you need more information, I can be reached at + 659877-0908 (during regular business hours), or + 659745-0809 (during regular working hours).


Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.





CONTOH CV


Curriculum Vitae

Bekasi, 01 December 2016
Dear :
THE HUMAN RESOURCES &ADMINISTRATION HEAD
Equatorial Maritime International SA
Singapore

With Respect,
I, The undersigned below:
Personal Data:
Name                                       : Fanny Kurniasih
Place Date of Birth                  : Jakarta, 22 Mei 1996
Gender                                     : Female
Religion                                   : Islam
Citizenship                              : Indonesia
Status                                       : Single
Address                                   : Perumahan Taman Mula Sakti Indah, Blok N2. NO.12.       
  Rt013/Rw021. Kelurahan Kaliabang Tengah. Kecamatan  Bekasi      Utara. Jawa Barat
Phone number                         : 08980029730
Email                                       : kurniasih.fanny@yahoo.co.id
Weight                                     : 59 Kg
Height                                     : 156 Cm
Education                                : S1 Accounting


Formal Edacation

Formal
2000-2002                               : TK Tri Jaya
2002-2008                               : SD Negeri Perwira 4
2008-2011                               : SMP Negeri 3 Bekasi
2011-2014                               : SMA Negeri 14 Bekasi
2014-until now                        : Universitas Gunadarma

Non Formal
2007-2008                               : English Language Courses in PEC
2009-2011                               : Courses Lessons in Nurul Fikri
2016                                        : Courses Accounting Application MYOB
2016                                        : Workshop Letter and Credit (LC)
2016                                        : Workshop Galery Investasi

Ability
I have the ability in the field of accounting and finance. Keep a journal, Taxation, banking, insurancion, and I could also use such accounting application : MYOB and ZAHIR.
I also have the ability in the field of computer. Ms.Word, Ms.Excel, Ms.Pwer point, and internet

Work Experience
I do not have work experience, but I would as much as possible in working at this company





Trough this letter I would like to apply for a job at a company that Mr/Mrs lead
I have:
1.       Curriculum Vitae (CV)
2.       Copy of diploma
3.       Copy of certificate
4.       Copy of ID card
5.       Copy of transcript
6.       Photograph latest

Similarly, job application letter, I say thank you for the attention or Mr./Mrs.
 
Best regards
 
 
 
 
Fanny Kurniasih
 



Sincerely,
FANNY KURNIASIH
Applicant


Minggu, 05 Juni 2016

searah hukum dagang di indonesia

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.

Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
-Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
-KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
-KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
-Persetujuan jual beli (contract of sale)
-Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
-Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
-Peraturan tentang koperasi
-Peraturan pailisemen
-Undang-undang oktroi
-Peraturan lalu lintas
-Peraturan maskapai andil Indonesia
-Peraturan tentang perusahaan negara
-Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
-Pasal 1 KUHD
-Perjanjian jual beli
-Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

Sumber:
http://hukumdagangdiindonesia.blogspot.co.id/2009/04/asas-asas-hukum-dagang.html?m=1

Rabu, 01 Juni 2016

jabaran UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pemahaman terhadap pengertian-pengertian tersebut yang dirumusannya ditetapkan dalam undang-undang dapat mencegah timbulnya salah pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal peraturan yang terkait.

1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang ini.
3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalulintas barang impor dan ekspor.
6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
12. Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
14. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
15. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.
19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
20. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995, Audit Kepabeanan belum didefinisikan secara eksplisit.
21. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1995, tarif belum didefinisikan secara eksplisit.

http://www.bushindotrainingcenter.co.id/artikel-ekspor-impor/beberapa-pengertian-didalam-uu-no-17-tahun-2006/#more-728

Jumat, 22 April 2016

tugas softskill

NAMA      : FANNY KURNIASIH
NPM         : 23214919
KELAS     : 2EB36

TUGAS SOFTSKILL

1. Apakah peranan hukum didalam indonesia?
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang biasa disebut dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Peranan hukum dalam kegiatan ekonomi inilah sangat diperlukan guna untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dikarenakan sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga terkadang konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja untuk menyelesaikan konflik tersebut.

2. apakah hukum juga berlaku dipedalaman?
kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman?
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah pedalaman biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah aaturan tentang cara hidup, berperilaku dan lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing hukum adat disebut dengan the living law karena hukum adat terlahir dari pola hidup masyarakat dimana hukum itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil dari proses yang merupakan sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan hanya berasal dari pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang dirasakan masyarakat tersebut.
            Hukum adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang tegas dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy Dalam yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam melarang penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak boleh memakai sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa auran lain yang mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut berlaku umum untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika mereka ketauan melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk mengusir para turis yang datang.

3. dapatkan seseorang itu kebal hukum?
Pengertian Hukum Hukum  ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Sumber Hukum Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
  1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
  2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Ciri-ciri Sitem Hukum
  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. Tujuan Hukum Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  1. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  2. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  3. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  4. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :untuk mewujudkan keadilan
  1. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :menjamin adanya kepastian hukum.
  1. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  2. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Berdasarkan pengertian hukum dan ciri hukum serta dilhat dari sumber-sumber hukum yang berlaku dan tujuan dari adanya hukum itu sendiri maka mampu disimpulkan bahwa tidak ada seseorang yang mampu dikatakan kebal oleh hukum.


    sumber :
    2. http://riantiseptiani.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-peranan-hukum-dalam-ekonomi.html
    3.https://armadayon.wordpress.com/2015/03/22/tugas-softskill/
    4.http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
    5.http://lkhs.blogspot.com/2013/12/manusia-kebal-hukum.html?m=1


    pengertian subjek hukum dan objek hukum

    NAMA   : FANNY KURNIASIH
    NPM      : 23214919
    KELAS  : 2EB36

    PENGERTIAN SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

    1. Subjek Hukum
    Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
    Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.

    Pengertian Subjek Hukum
    v  Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
    v  Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
    v  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..

    Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
    a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
    b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
    Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
    ·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
    ·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
    Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
    1.   A.  Badan Hukum Privat
    Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
    Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
    Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
    a.    Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
    b.    Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
    Menurut jenisnya terdiri atas :
    a.   - Koporasi.
    b.  -  Yayasan
    -  - Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
    a. -  Menurut hukum Eropa.
    b. -  Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
    c.  -  Menurut hukum adat
    .
    2.B.    Badan Hukum Publik
    Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
    Badan Hukum :
    Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

    C.         Objek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
    Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
    1.    Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
    2.    Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
    Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
    Objek hukum dibedakan karena :
    ·         Bezit (kedudukan berkuasa)
    ·         Lavering (penyerahan)
    ·         Bezwaring (pembebanan)
    ·         Daluwarsa (Verjaring)
    Contohnya :  benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
    Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
    Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
    Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
    Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
    Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.


    sumber :
    2.  http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html