Jumat, 22 April 2016

tugas softskill

NAMA      : FANNY KURNIASIH
NPM         : 23214919
KELAS     : 2EB36

TUGAS SOFTSKILL

1. Apakah peranan hukum didalam indonesia?
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang biasa disebut dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Peranan hukum dalam kegiatan ekonomi inilah sangat diperlukan guna untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dikarenakan sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga terkadang konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja untuk menyelesaikan konflik tersebut.

2. apakah hukum juga berlaku dipedalaman?
kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan didaerah pedalaman?
Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah pedalaman biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah aaturan tentang cara hidup, berperilaku dan lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing hukum adat disebut dengan the living law karena hukum adat terlahir dari pola hidup masyarakat dimana hukum itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil dari proses yang merupakan sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan hanya berasal dari pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang dirasakan masyarakat tersebut.
            Hukum adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang tegas dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy Dalam yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam melarang penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak boleh memakai sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa auran lain yang mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut berlaku umum untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika mereka ketauan melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk mengusir para turis yang datang.

3. dapatkan seseorang itu kebal hukum?
Pengertian Hukum Hukum  ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang. Sumber Hukum Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
  1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
  2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Ciri-ciri Sitem Hukum
  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan. Tujuan Hukum Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  1. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  2. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  3. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  4. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :untuk mewujudkan keadilan
  1. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :menjamin adanya kepastian hukum.
  1. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  2. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Berdasarkan pengertian hukum dan ciri hukum serta dilhat dari sumber-sumber hukum yang berlaku dan tujuan dari adanya hukum itu sendiri maka mampu disimpulkan bahwa tidak ada seseorang yang mampu dikatakan kebal oleh hukum.


    sumber :
    2. http://riantiseptiani.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-peranan-hukum-dalam-ekonomi.html
    3.https://armadayon.wordpress.com/2015/03/22/tugas-softskill/
    4.http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
    5.http://lkhs.blogspot.com/2013/12/manusia-kebal-hukum.html?m=1


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar