Nama : Fanny
Kurniasih
Kelas : 1EB35
Npm : 23214919
Pengertian Perusahaan, Lembaga Keuangan
Bank dan Non Bank, Pengaruh Perbankan terhadap Perekonomian.
A. Pengertian Perusahaan
Istilah Perusahaan merupakan
istilah yang tidak asing lagi bagi kita, apa lagi saat ini banyak bermunculan
perusahaan-perusahaan kecil dari masyarakat. Semakin banyaknya perusahaan,
semakin banyak pula tenaga kerja yang akan terserap.
Kata perusahaan merupakan istilah yang di artikan dalam
bahasa inggris “enterprise” yakni satu
atau lebih unit usaha yang disebut pabrik atau “bedriff” (bahasa belanda).
Perusahaan pertama kalinya terdapat dalam pasal 6 KUH Dagang
yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh
setiap manusia yang menjalankan perusahaan.
Perusahaan
merupakan tempat terjadinya kegiatan “Produksi“ dan berkumpulnya semua “Faktor
Produksi”, Setiap perusahaan ada yang terdaftar di
pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya, Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Selain pengertian secara umum, ada juga penegertian menurut
para ahli, sbb:
1. Menurut
Molengrraaff
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Kansil
Perusahaan
adalan badan usaha yang menjalakn usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
dadn didirikan , bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara untuk
memperoleh sebuah laba atau rugi.
3. Menurut Murti
Sumarni
Perusahaan
adalah sebuah kegiatan produksi yang
mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat dengan tujuan memeperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
4. Menurut Swastha
dan Suktjo
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoodinirkan
sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan masyarakat dengan cara yang
menguntungkan.
5. Menurut Much
Nurachmad
Perusahaan
adalah bentuk usaha yang berbadan hukum ataupun tidak, milik perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang memperkerjakan pekerjaan dengan membayar
upah.
B. Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit
Union, Pialang
Saham, aset manajemen, Modal
ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Berdasarkan pengelompokannya, lembaga keuangan
debedakan menjadi 2 yaitu :
1. Lembaga Keuangan Depositori
:
lembaga keuangan yang menjalakan
kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro,tabungan/simpanan berjangka. Bank umum
dan bank pengkreditan rakyat termasukdalam lembaga depositori karena bank
tersebut bergerak dalam menarik dana secaralangsung dan men yalurkannya kembali
dalam bentuk kredit kepada
anggotanya.
2. Lembaga Keuangan Non Depositori
:
lembaga keuangan ini sering juga
disebutsebagai NBFI (non bank financial institutions). Lembaga keuangan yang
masukdalam kelompok ini adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
tidakmelakukan penarikan dana secara langsung. Berikut klasifikasi NBFI :
a. Contractual institutions
: lembaga keuangan yang menarik dana
dari masyarakatdengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung dari
resikoketidakpastian seperti polis asuransi bagi perusahaan asuransi.
b. Investment institutions :
lembaga keuangan yang usahanya terkait dipasar
modalseperti perusahaan efek dan perusahaan investasi.
c. Finance companies :
lembaga keuangan yang memiliki bidang
usaha danmenyediakan beberapa jenis pembiayaan seperti anjak piutang,
pembiayaankonsumen dan kartu kredit.
d. Lembaga keuangan non depositori lainnya :
misalnya pengadaian.
C. Pengaruh Perbankan terhadap Perekonomian
PERAN PERBANKAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Peran
Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi merupakan salah satu sektor yang
diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau
regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga
intermediasi atau institusiperantara antara debitor dan kreditor. Dengan
demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya
dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomianbergerak. Untuk menciptakan
perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri daritiga pilar, yaitu
pengawasan, kepemerintahan intern dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus
dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan
kecepatanliberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen
keuangan. Dengan demikianpengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus
dilengkapi dengan disiplin internal bank sertadisipli pasar. Melibatkan
kepemerintahan intern dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat
terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat.
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan
perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan
simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh
bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari
nasabah.
Kutipan :
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Halaman 79.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2002, Halaman 7.
Corporatin law -- Definitions & Articles
Tidak ada komentar:
Posting Komentar